Tugas Kebijakan
Perundang-undangan Medan, Januari 2019
PRODUK PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEHUTANAN
Dosen
Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si
Oleh:
Afriza Suzaili Berutu
171201027
Hut 3B
PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
MEDAN
2019
Hierarki adalah penjenjangan
setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa
peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan
perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya. Hierarki maksudnya peraturan
perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945
meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip
dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan
kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Tanpa adanya susunan bertingkat atau berjenjang,
maka peraturan hukum tidak mengandung tertib hukum. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para
pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan
yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga
tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam
bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam
Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai
bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan.
Dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup juga memiliki peraturan yang jelas dalam menjalankan hukum yang mengatur tentang bidang itu sendiri. Berikut beberapa produk perundangan berdasarkan strukturnya yang bersangkutan dengan kehutanan dan lingkungan hidup.
Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33 Ayat 3 berbunyi : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Klik disini
Ketetapan Majelis Pemusyawarakatan Rakyat
TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 : Upaya Meletakkan Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Komprehensif. Klik disini
Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang
UU RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan
1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil
hutan.
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah.
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai
fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya. 12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata
berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal
dari hutan.
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.
UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri,
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Klik disini
UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan
1. Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisisumber daya alam hayati yang
didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan
Bumi dan air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan
dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Pasal 33 UUD 1945", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Pasal 33 UUD 1945", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945.
Peraturan Pemerintah
PP RI No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan.
PP RI No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah
suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati
yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan
lainnya tidak dapat dipisahkan;
2. Lahan adalah suatu
hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan
ladang dan atau kebun bagi masyarakat; Klik disini
Peraturan Presiden
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana
Lingkungan Hidup
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :
1. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk
mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Klik disini
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan
Hidup Dan Kehutanan
Dalam Peraturan Presidenini yang dimaksud dengan :
BAB 1 Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Klik disini
Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan
Tanah Dalam Kawasan Hutan
BAB 1 Ketentuan Umum Klik disini
Peraturan Menteri
1. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan Dan Darurat
Kebakaran Hutan Dan Lahan. Klik disini
2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi
Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Klik disini
3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Klik disini
4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.31/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa
LingkunganWisata Alam Pada Hutan Produksi. Klik disini
Peraturan Daerah Provinsi
1. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua
Dalam Peraturan Daerah Khusus ini yang dimaksud dengan : Klik disini
2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan di
Provinsi Jawa Timur. Klik disini
Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Klik disini
2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan
Hidup. Klik disini
3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelestarian
Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan. Klik disini
Itulah beberapa produk perundangan tentang kehutanan dan lingkungan hidup yang ada di Indonesia.
Peraturan bukan untuk dilanggar, jika peraturan dijalankan dengan semestinya maka tidak akan ada
kerusakan yang tercipta.
