Selasa, 08 Januari 2019

Produk Perundangan Republik Indonesia tentang Kehutanan


Tugas Kebijakan Perundang-undangan                                            Medan,     Januari 2019
PRODUK PERUNDANGAN REPUBLIK INDONESIA
TENTANG KEHUTANAN

Dosen Penanggungjawab
Dr. Agus Purwoko, S. Hut., M. Si

Oleh:
Afriza Suzaili Berutu
171201027
Hut 3B

  


















PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019









Hierarki adalah penjenjangan setiap jenis peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada dasar bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak bisa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Kekuatan hukum peraturan perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarkinya.  Hierarki maksudnya peraturan perundang-undangan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Undang-Undang Dasar 1945 ditetapkan dan disahkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang terdiri dari Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).Materi muatan UUD 1945 meliputi jaminan hak asasi manusia bagi setiap warga negara, prinsip-prinsip dan dasar negara, tujuan negara dan sebagainya.
Peraturan hukum dalam pengertian tertib hukum merupakan kesatuan keseluruhan serta mempunyai susunan bertingkat atau berjenjang. Tanpa adanya susunan bertingkat atau berjenjang, maka peraturan hukum tidak mengandung tertib hukum. UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan semangat baru dalam membentuk karakter para pembentuk peraturan perundang-undangan, karena memberikan arahan dan muatan yang seharusnya bagaimana peraturan hukum dibentuk. UU No. 10 Tahun 2004 juga tidak sempurna, karena kadang tidak konsisten sebagai suatu keharusan dalam bentuk peraturan hukum, maka digantikan dengan UU No. 12 Tahun 2011, yang dalam Pasal 7 ayat (1) tampil beda dengan mencantumkan kembali ketetapan MPR sebagai bagian dari jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan. 
Dalam bidang kehutanan dan lingkungan hidup juga memiliki peraturan yang jelas dalam menjalankan hukum yang mengatur tentang bidang itu sendiri. Berikut beberapa produk perundangan berdasarkan strukturnya yang bersangkutan dengan kehutanan dan lingkungan hidup.

Undang-Undang Dasar 1945
Pasal 33 Ayat 3 berbunyi : "Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat". Klik disini

Ketetapan Majelis Pemusyawarakatan Rakyat
TAP MPR RI No. IX/MPR-RI/2001 : Upaya Meletakkan Reformasi Kebijakan Pengelolaan Sumber Daya Alam Secara Komprehensif. Klik disini 

Undang - Undang/ Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang 
UU  RI No. 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan

1. Kehutanan adalah sistem pengurusan yang bersangkut paut dengan hutan, kawasan
hutan, dan hasil hutan yang diselenggarakan secara terpadu
2. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya
alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya,
yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan.
3. Kawasan hutan adalah wilayah tertentu yang ditunjuk dan atau ditetapkan oleh pemerintah 
untuk dipertahankan keberadaannya sebagai hutan tetap.
4. Hutan negara adalah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak atas tanah.
5. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.
6. Hutan adat adalah hutan negara yang berada dalam wilayah masyarakat hukum adat.
7. Hutan produksi adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil 
hutan. 
8. Hutan lindung adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan 
sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi,  
mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah. 
9. Hutan konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi 
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 
10. Kawasan hutan suaka alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai 
fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta 
ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.
11. Kawasan hutan pelestarian alam adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai 
fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis 
tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan 
ekosistemnya. 12. Taman buru adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata 
berburu.
13. Hasil hutan adalah benda-benda hayati, nonhayati dan turunannya, serta jasa yang berasal 
dari hutan. 
14. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat. 
15. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.  

UU RI No. 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup

1. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan 
makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, 
kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Klik disini

UU RI No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Perusakan Hutan

1. Hutan adalah suatu ekosistem berupa hamparan lahan berisisumber daya alam hayati  yang 
didominasi pepohonan dalam komunitas alam lingkungannya yang tidak dapat dipisahkan 
antara yang satu dan yang lainnya. Klik disini

Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kembali ke Pasal 33 UUD 1945", https://nasional.kompas.com/read/2011/12/22/02061513/kembali.ke.pasal.33.uud.1945.

Peraturan Pemerintah
PP RI No. 4 Tahun 2001 Tentang Pengendalian Kerusakan Dan Atau Pencemaran Lingkungan Hidup Yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan Dan Atau Lahan.

Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
1. Hutan adalah suatu kesatuan ekosistem berupa hamparan lahan berisi sumber daya alam hayati yang didominasi pepohonan dalam persekutuan alam lingkungannya, yang satu dengan lainnya tidak dapat dipisahkan;

                           2.  Lahan adalah suatu hamparan ekosistem daratan yang peruntukannya untuk usaha dan atau kegiatan ladang dan atau kebun bagi masyarakat; Klik disini


            Peraturan Presiden

            Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 77 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Dana 
Lingkungan Hidup  
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan :

1. Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup adalah suatu sistem dan mekanisme yang digunakan untuk 
mendanai upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Klik disini

           Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 16 Tahun 2015 Tentang Kementerian Lingkungan 
Hidup Dan Kehutanan
Dalam Peraturan Presidenini yang dimaksud dengan :

BAB 1 Kedudukan, Tugas, Dan Fungsi Klik disini


            Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan 
Tanah Dalam Kawasan Hutan

BAB 1 Ketentuan Umum Klik disini 


            Peraturan Menteri

           1.  Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 
P.9/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2018 Tentang Kriteria Teknis Status Kesiagaan Dan Darurat 
Kebakaran Hutan Dan Lahan. Klik disini
            
          2. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 
P.68/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2017 Tentang Petunjuk Operasional Penggunaan Dana Alokasi 
Khusus Fisik Penugasan Bidang Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Klik disini

          3. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor
P.18/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2018 Tentang Pelayanan Informasi Publik Di Lingkungan 
Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan. Klik disini

       4. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 
P.31/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2016 Tentang Pedoman Kegiatan Usaha Pemanfaatan Jasa 
LingkunganWisata Alam Pada Hutan Produksi. Klik disini

           Peraturan Daerah Provinsi
         1. Peraturan Daerah Khusus Provinsi Papua Nomor 22 Tahun 2008 Tentang Perlindungan Dan 
Pengelolaan  Sumber Daya Alam Masyarakat Hukum Adat Papua
Dalam Peraturan Daerah Khusus ini yang dimaksud dengan : Klik disini
         2. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Tahun 2003 Tentang Pengelolaan Hutan di 
Provinsi Jawa Timur. Klik disini
 

           Peraturan Daerah Kabupaten/Kota
 
          1. Peraturan Daerah Kabupaten Gowa Nomor 04 Tahun 2013 Tentang Perlindungan Dan 
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Klik disini

          2. Peraturan Daerah Kota Kediri Nomor 3 Tahun 2009 Tentang Pengelolaan Lingkungan 
Hidup. Klik disini

          3. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2008 Tentang Pelestarian 
Lingkungan Hidup di Kabupaten Nunukan. Klik disini


Itulah beberapa produk perundangan tentang kehutanan dan lingkungan hidup yang ada di Indonesia. 
Peraturan bukan untuk dilanggar, jika peraturan dijalankan dengan semestinya maka tidak akan ada 
kerusakan yang tercipta.



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Apa Pentingnya Komodo ??

Tugas Ekonomi Sumberdaya Hutan                                                       Medan,   April 201 9   Manfaat Ekonomi Sumberd...